Sesuai izin usaha sebagai Manajer Investasi, Perseroan memfokuskan usahanya di bidang jasa kelola investasi reksa dana. Perseroan mengelola produk investasi reksa dana yang lengkap seperti reksa dana terbuka (Open-end) maupun reksa dana tertutup (Close-end). Semua produk reksa dana ini berupa jenis konvensional maupun syariah. Bahkan selama ini, Perseroan dikenal sebagai pelopor industri reksa dana syariah di Indonesia.
Perseroan juga terus mengembangkan produk-produk investasi alternatif seperti Exchange Traded Fund (ETF) atau reksa dana yang diperdagangkan di bursa dan produk pengelolaan dana nasabah secara individual yakni Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
Sebagai bentuk perwujudan amanah pendiriannya, Perseroan juga terus fokus memberikan layanan untuk membantu pembiayaan pasar modal kepada sektor riil dengan mengembangkan produk alternatif lainnya seperti.
Dalam mengemban misi khusus untuk mendukung pengembangan sektor riil, khususnya misi pemberdayaan UMKMK, Perseroan juga mengembangkan produk investasi alternatif lainnya seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), KIK-EBA, DINFRA dan lainnya.
Selama ini, Perseroan dikenal sebagai pemain utama di industri reksa dana sektor riil yakni Reksa Dana Penyertaan Terbatas untuk menjembatani pendanaan pasar modal kepada sektor riil, khususnya perusahaan BUMN penghasil devisa, sektor infrastruktur, sektor ekonomi kreatif dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dilakukan melalui sinergi usaha dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), anak usaha Holding BUMN Ultra Mikro.
Selain fokus dalam bisnis Manajer Investasi, Perseroan juga memiliki layanan Penasihat Investasi dengan izin usaha berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-16/D.04/2019 tanggal 2 April 2019.